Tangerang, 16 Agustus 2025 – jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga konteks kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Cisoka. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa terlindungi dan nyaman kepada elemen, masyarakat.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisoka, yang didampingi oleh beberapa petugas dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan, di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari untuk menjamin konteks di (yurisdiksi) wilayah Cisoka tetap terlindungi dan terlindungi dan nyaman. Kami ingin elemen masyarakat merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Cisoka.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan elemen masyarakat untuk mendengarkan keluhan, dan masukan terkait, konteks konteks kamtibmas di lingkungan mereka. elemen masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari elemen masyarakat dalam menjaga konteks kamtibmas lingkungan. kemitraan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan elemen masyarakat adalah kunci utama dalam membentuk, konteks yang terlindungi dan, tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan, (yurisdiksi) wilayah jalan raya kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjamin semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan, ini, petugas juga, mendistribusikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga konteks kamtibmas lingkungan dan, bagaimana elemen masyarakat bisa berperan gencar dalam mengantisipasi kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini, tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan elemen masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, elemen masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan, dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah, diakhiri dengan laporan, singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan, bahwa konteks di, (yurisdiksi) wilayah Cisoka relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu, menjadi, perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga konteks kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Cisoka dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”