Tangerang, 15 Agustus 2025 – aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga suasana kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Mauk. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menangkal tindak, kejahatan serta untuk mengulurkan rasa terjaga dan nyaman kepada elemen masyarakat.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mauk, yang didampingi oleh beberapa anggota dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area, publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk menjamin suasana di (yurisdiksi) wilayah Mauk tetap terjaga dan terjaga dengan baik. Kami ingin elemen masyarakat merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Mauk.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan elemen masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan masukan, terkait, suasana suasana, kamtibmas di lingkungan mereka. elemen masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat, atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari elemen masyarakat dalam menjaga suasana kamtibmas lingkungan. koordinasi antara aparat kepolisian dan elemen masyarakat adalah kunci utama dalam menghasilkan suasana yang terjaga dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan, (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap, beberapa fasilitas umum untuk menjamin semuanya berfungsi dengan baik, dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mengulurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga suasana kamtibmas lingkungan dan bagaimana elemen, masyarakat bisa, berperan dinamis dalam menangkal kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan, untuk menangkal tindak kejahatan, tetapi juga untuk menghasilkan kepercayaan dan, kedekatan antara aparat kepolisian dan elemen masyarakat. Dengan, adanya interaksi langsung, elemen masyarakat dapat lebih, mudah menyampaikan keluhan, dan mendapatkan solusi, secara, cepat dari pihak kepolisian.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan suasana terkini di (yurisdiksi) wilayah, yang telah dipantau. Hasil dari, pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa suasana di (yurisdiksi) wilayah Mauk relatif terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga suasana kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat, diharapkan, (yurisdiksi) wilayah Mauk dapat terus menjadi tempat yang terjaga dan nyaman untuk dihuni.”