Tangerang, 15 Agustus 2025 – aparat Polsek Kresek Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga keadaan kamtibmas dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Kresek. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk menyalurkan rasa damai dan nyaman kepada, publik.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek, yang didampingi oleh beberapa jajaran, dari bermacam-macam, unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk menjaga keadaan di (yurisdiksi) wilayah Kresek tetap damai dan tenteram. Kami ingin publik merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kresek.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga, melakukan, dialog dengan publik untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait, keadaan keadaan kamtibmas di lingkungan mereka. publik dihimbau untuk selalu waspada, dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari publik dalam menjaga, keadaan kamtibmas lingkungan. koordinasi antara petugas keadaan, kamtibmas (Polisi) dan publik, adalah kunci utama dalam membentuk keadaan yang damai dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya, yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyalurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga keadaan kamtibmas lingkungan dan bagaimana publik bisa berperan gencar dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga, untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara petugas keadaan, kamtibmas (Polisi) dan publik. Dengan adanya interaksi langsung, publik dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak, kepolisian.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri, dengan laporan singkat dari masing-masing, unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan keadaan terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil, dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa keadaan di (yurisdiksi) wilayah Kresek relatif damai dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga keadaan kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari publik, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kresek dapat terus menjadi tempat yang damai dan nyaman untuk dihuni.”