Tangerang, 16 Agustus 2025 – Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten melaksanakan peliputan upaya Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat, mengikuti video conference bersama, Kapolri dan Kapolda, Banten di Aula Parama Satwika Mapolresta, Tangerang. upaya ini dihadiri pejabat utama, para Kapolsek jajaran, dan perwira staf Polresta Tangerang.
Video conference tersebut membahas analisis dan evaluasi (anev) kinerja kepolisian, strategi peningkatan layanan prima publik, serta langkah-langkah penguatan pengamanan dan ketertiban komunitas. Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menyimak dengan seksama pedoman yang disampaikan Kapolri dan Kapolda, untuk kemudian diterapkan pada jajaran di kawasan hukum, Polresta Tangerang.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Tangerang, Polda Banten Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap instruksi pimpinan, baik dalam bidang operasional, pembinaan, maupun layanan prima kepada komunitas. “pedoman dari, Kapolri, dan Kapolda menjadi panduan penting, bagi kita untuk beroperasi lebih cakap, responsif, dan transparan,” ujarnya.
Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mendokumentasikan jalannya video conference, mulai dari sesi pembukaan, penyampaian materi, hingga penekanan pedoman akhir. Dokumentasi ini akan menjadi arsip dan bahan publikasi resmi agar komunitas mengetahui upaya kepolisian dalam mengoptimalkan kinerja dan kualitas layanan.
Suasana upaya, di Aula Parama Satwika berlangsung tertib dan terjaga dengan baik. tanpa terkecuali peserta dinamis mencatat poin-poin penting yang disampaikan. Sie Humas Polresta Tangerang Polda Banten mencatat bahwa hasil pedoman ini akan segera diimplementasikan dalam program kerja Polresta Tangerang guna menginisiasi kawasan yang bebas dari ancaman dan tertib.
Dengan mengikuti pedoman secara langsung, Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes, Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah berharap tanpa terkecuali jajaran mampu beroperasi selaras dengan kebijakan nasional kepolisian.