Tangerang, 16 Agustus 2025 – aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga pengamanan dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Kronjo. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk menyerahkan rasa terlindungi dan nyaman kepada publik.
aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung, oleh Kapolsek Kronjo, yang didampingi oleh beberapa personel gabungan dari sejumlah unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak, kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk menjaga konteks di (yurisdiksi) wilayah Kronjo tetap terlindungi dan tenteram. Kami ingin publik merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kronjo.
Selama pemantauan, (yurisdiksi) wilayah, petugas juga, melakukan dialog, dengan publik untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks pengamanan di lingkungan, mereka. publik dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi, giat dari publik dalam menjaga pengamanan lingkungan. sinergi antara jajaran bhayangkara (polisi) dan publik adalah kunci utama dalam membentuk konteks yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap, beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik, dan, tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyerahkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga pengamanan lingkungan dan bagaimana, publik bisa berperan giat dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan dan kedekatan antara, jajaran, bhayangkara (polisi) dan publik. Dengan adanya interaksi langsung, publik dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Kronjo relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek, Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga pengamanan dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari publik, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kronjo dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”