Tangerang, 16 Agustus 2025 – (Polisi Sektor) polsek Panongan Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten, melaksanakan inisiatif pemantauan (daerah hukum) wilayah, secara reguler untuk menjaga kondusivitas (daerah, hukum) wilayah dan ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum (Polisi Sektor) polsek Panongan. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk menyampaikan rasa, terlindungi dan nyaman, kepada, penduduk.
inisiatif pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Panongan, yang didampingi oleh beberapa aparat dari bermacam-macam unit, operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan, pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (daerah hukum) wilayah ini kami lakukan secara secara reguler untuk memvalidasi kondisi di (daerah, hukum) wilayah Panongan tetap terlindungi dan terlindungi dan nyaman. Kami ingin penduduk merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Panongan.
Selama, pemantauan (daerah hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan, penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi kondusivitas (daerah hukum) wilayah di lingkungan mereka. penduduk dihimbau, untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari penduduk dalam menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah lingkungan. koordinasi antara petugas kondusivitas (daerah hukum) wilayah (Polisi) dan penduduk adalah kunci utama dalam menginisiasi kondisi yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam, kesempatan ini, petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah lingkungan dan bagaimana penduduk bisa berperan dinamis dalam mengantisipasi kejahatan.
pemantauan (daerah, hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan dan kedekatan antara petugas kondusivitas (daerah hukum) wilayah (Polisi) dan penduduk. Dengan adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
inisiatif, pemantauan (daerah, hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat, dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil, dari pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa, kondisi di (daerah hukum) wilayah Panongan relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
(Polisi Sektor) polsek Panongan Polresta, Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya, preventif dan responsif dalam menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (daerah hukum) wilayah Panongan dapat terus, menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”