Tangerang, 16 Agustus 2025 – aparat Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aktivitas pemantauan (daerah hukum) wilayah terus-menerus untuk menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum aparat, Polsek Pasarkemis. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk menyerahkan rasa terlindungi dan nyaman kepada penduduk.
aktivitas pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pasarkemis, yang didampingi oleh beberapa staf, dari sejumlah unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (daerah hukum) wilayah ini kami lakukan secara terus-menerus untuk memvalidasi kondisi di (daerah hukum) wilayah Pasarkemis tetap terlindungi dan terjaga dengan baik. Kami ingin penduduk merasa tenang, dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Pasarkemis.
Selama pemantauan (daerah hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan penduduk untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi, kondisi kamtibmas di lingkungan mereka. penduduk dihimbau untuk selalu, waspada dan segera, melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang, mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi proaktif dari penduduk dalam menjaga kondisi kamtibmas lingkungan. sinergi antara aparat kepolisian dan penduduk adalah kunci utama dalam menginisiasi kondisi yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah jalur utama kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk memvalidasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam, keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyerahkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondisi kamtibmas lingkungan dan bagaimana penduduk, bisa berperan proaktif dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan, (daerah, hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan dan kedekatan antara aparat kepolisian dan penduduk. Dengan, adanya interaksi langsung, penduduk dapat lebih mudah, menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
aktivitas pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan, bahwa kondisi di, (daerah hukum) wilayah Pasarkemis, relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Pasarkemis Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan, upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondisi kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari penduduk, diharapkan (daerah hukum) wilayah Pasarkemis dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman, untuk dihuni.”