Tangerang, 17 Agustus 2025 – (Polisi, Sektor) polsek Cikupa Polresta, Tangerang yang berada di bawah, naungan Polda Banten melaksanakan aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah terus-menerus untuk menjaga pengamanan dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum (Polisi Sektor) polsek Cikupa. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menangkal tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa bebas dari ancaman dan nyaman kepada warga.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh, Kapolsek Cikupa, yang didampingi oleh beberapa anggota dari, beraneka ragam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara terus-menerus untuk menjaga suasana di (yurisdiksi) wilayah Cikupa tetap, bebas dari ancaman dan tenteram. Kami ingin warga merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Cikupa.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan warga untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait, suasana, pengamanan di lingkungan mereka. warga dihimbau, untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak, kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari warga dalam menjaga pengamanan lingkungan. kolaborasi antara pihak berwajib (Polisi) dan, warga adalah kunci utama dalam menghasilkan suasana yang bebas dari ancaman dan tertib,” tambah, Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses, jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak, ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan, ini, petugas juga, mendistribusikan, sosialisasi terkait pentingnya menjaga pengamanan lingkungan dan bagaimana warga bisa berperan gencar dalam menangkal kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menangkal tindak kejahatan, tetapi juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan warga. Dengan adanya interaksi langsung, warga dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
aktivitas pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di, mana mereka melaporkan, suasana terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah, dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa suasana di (yurisdiksi) wilayah Cikupa relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
(Polisi Sektor) polsek Cikupa Polresta, Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan, responsif dalam menjaga pengamanan dan, ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari warga, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Cikupa dapat terus menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman untuk dihuni.”