Tangerang, 20 Agustus 2025 – aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya, pemantauan (yurisdiksi) wilayah terus-menerus untuk menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum aparat Polsek Cisoka. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan, sebagai upaya preventif dalam menangkal tindak kejahatan, serta untuk menyampaikan rasa bebas dari ancaman dan, nyaman kepada elemen masyarakat.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisoka, yang didampingi oleh, beberapa personel gabungan dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara terus-menerus untuk menjamin suasana di (yurisdiksi) wilayah Cisoka tetap bebas dari ancaman dan terjaga dengan baik. Kami ingin elemen masyarakat merasa, tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Cisoka.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog, dengan elemen masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait suasana kondusivitas (yurisdiksi) wilayah di lingkungan mereka. elemen masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi giat dari elemen masyarakat, dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. kemitraan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan, elemen masyarakat adalah kunci utama dalam membentuk suasana yang, bebas, dari ancaman dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjamin semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan dan bagaimana elemen masyarakat bisa berperan giat dalam menangkal kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menangkal tindak kejahatan, tetapi, juga untuk menginisiasi kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan elemen masyarakat. Dengan adanya interaksi langsung, elemen, masyarakat, dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah, diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan suasana terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa suasana di, (yurisdiksi) wilayah Cisoka relatif bebas dari ancaman dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan, upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Cisoka dapat terus, menjadi tempat yang bebas dari ancaman dan nyaman untuk dihuni.”