Tangerang, 20 Agustus 2025 – jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum, jajaran Polsek Mauk. pemantauan (yurisdiksi) wilayah, ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mengantisipasi tindak kejahatan serta untuk menyerahkan rasa, terlindungi dan nyaman kepada elemen masyarakat.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah, ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Mauk, yang didampingi oleh beberapa anggota dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik, yang, dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara setiap hari, untuk menjaga kondisi di (yurisdiksi) wilayah Mauk tetap terlindungi dan terkendali. Kami ingin elemen masyarakat merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Mauk.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan elemen masyarakat untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi kondusivitas (yurisdiksi) wilayah di lingkungan mereka. elemen masyarakat dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat, atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari elemen masyarakat dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. kemitraan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan elemen masyarakat adalah kunci utama dalam membentuk kondisi yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalan raya kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga, semuanya berfungsi dengan baik dan, tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyerahkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan dan bagaimana elemen masyarakat bisa berperan gencar dalam mengantisipasi kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan dan kedekatan antara jajaran bhayangkara (polisi) dan elemen masyarakat. Dengan, adanya interaksi langsung, elemen masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari, pihak kepolisian.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (yurisdiksi) wilayah Mauk relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek, Mauk Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan, responsif dalam, menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari elemen masyarakat, diharapkan (yurisdiksi) wilayah, Mauk dapat terus menjadi tempat yang, terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”